Sub Bidang SKK Jasa Konstruksi LPJK
Perubahan Nomenklatur 2021
SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi sesuai regulasi terbaru.
Para kontraktor yang baru mengajukan registrasi & sertifikasi jasa konstruksi atau melakukan perpanjangan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) saat ini, maka SBU & sertifikat tenaga ahli (SKA/SKT) mengalami transisi selama tahun 2021.
Bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) yang dikeluarkan LPJK periode 2016-2020, sertifikat tersebut tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Dasar Hukum
Regulasi Terkait
-
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021
Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020
Lihat Dokumen -
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga kerja jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan lisensi dari Kementerian PUPR.
Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.

Penting untuk Diketahui
Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja berkualifikasi dengan jenjang kerja yang dibuktikan melalui sertifikat SKK Konstruksi. Ini menjadi syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.