Perbedaan NIB OSS dan Izin Usaha Lama
Perbandingan Lengkap
Pelajari perbedaan mendasar antara NIB OSS dan sistem perizinan usaha lama (SIUP, TDP, Izin Gangguan). Pahami keunggulan sistem baru dan manfaat migrasi ke OSS.
Overview Perbandingan
Sistem perizinan usaha di Indonesia telah mengalami transformasi besar dengan hadirnya NIB OSS. Sistem lama yang menggunakan SIUP, TDP, dan Izin Gangguan secara terpisah kini digantikan dengan sistem terintegrasi yang lebih efisien.
Aspek | Sistem Lama | NIB OSS |
---|---|---|
Jumlah Dokumen | Multiple dokumen (SIUP, TDP, Izin Gangguan) | Single dokumen terintegrasi |
Proses Pengurusan | Manual ke berbagai instansi | Online melalui satu platform |
Waktu Pengurusan | 30-60 hari kerja | 1-7 hari kerja |
Biaya | Beragam biaya per dokumen | Gratis |
Validasi | Manual dan terpisah | Otomatis dan terintegrasi |
Update Data | Proses manual ke setiap instansi | Update otomatis ke semua sistem |
Sistem Lama vs NIB OSS
Berikut adalah perbandingan detail antara sistem perizinan lama dan NIB OSS dalam berbagai aspek penting.
Sistem Lama
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM
Izin Gangguan
Dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal
Waktu Lama
30-60 hari kerja
Biaya Beragam
Rp 500.000 - 2.000.000
Proses Manual
Harus ke berbagai instansi
NIB OSS
Dokumen Tunggal
Menggantikan semua izin lama
Platform Online
Sistem terintegrasi OSS
Proses Cepat
1-7 hari kerja
Gratis
Tidak ada biaya pengurusan
Validasi Otomatis
Sistem terintegrasi
Update Real-time
Sinkronisasi otomatis
Perbandingan Detail Aspek
1. Proses Pengurusan
Sistem Lama
- Mengurus SIUP di Dinas Perdagangan
- Mengurus TDP di Dinas Koperasi UKM
- Mengurus Izin Gangguan di Dinas PMPTSP
- Proses manual dan berulang
- Antrian panjang di setiap instansi
- Dokumen harus dibawa fisik
NIB OSS
- Satu proses online di oss.go.id
- Upload dokumen digital
- Validasi otomatis sistem
- Tidak perlu antrian
- Dapat diakses 24/7
- Monitoring real-time
2. Waktu Pengurusan
Sistem Lama
- SIUP: 14-21 hari kerja
- TDP: 7-14 hari kerja
- Izin Gangguan: 10-15 hari kerja
- Total: 31-50 hari kerja
- Belum termasuk revisi
- Bergantung pada antrian
NIB OSS
- Proses otomatis: 1-3 hari
- Review manual: 3-7 hari
- Kasus kompleks: 7-14 hari
- Rata-rata: 3-5 hari kerja
- Notifikasi real-time
- Tidak ada antrian fisik
3. Biaya dan Efisiensi
Sistem Lama
- SIUP: Rp 500.000 - 1.000.000
- TDP: Rp 100.000 - 300.000
- Izin Gangguan: Rp 200.000 - 500.000
- Total: Rp 800.000 - 1.800.000
- Biaya transport dan waktu
- Potensi biaya tambahan
NIB OSS
- Pengurusan: GRATIS
- Print dokumen: Rp 5.000
- Internet: Minimal
- Total: Rp 5.000 - 10.000
- Efisiensi waktu tinggi
- Tidak ada biaya tersembunyi
Keunggulan NIB OSS
NIB OSS membawa berbagai keunggulan yang signifikan dibandingkan sistem perizinan lama. Berikut adalah keunggulan-keunggulan utama yang membuat NIB OSS menjadi pilihan yang lebih baik.
1. Integrasi Sistem
NIB OSS mengintegrasikan semua sistem perizinan dalam satu platform. Data yang diinput sekali akan tersinkronisasi dengan semua instansi terkait, termasuk SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan sertifikasi ISO.
2. Transparansi Proses
Dengan sistem online, pelaku usaha dapat memantau status pengurusan secara real-time. Tidak ada lagi ketidakpastian tentang tahapan yang sedang berjalan atau estimasi waktu selesai.
3. Validasi Otomatis
Sistem OSS melakukan validasi data secara otomatis, mengurangi kesalahan manusia dan memastikan konsistensi data di seluruh sistem perizinan.
4. Aksesibilitas
NIB OSS dapat diakses dari mana saja, kapan saja, selama ada koneksi internet. Ini sangat membantu pelaku usaha di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.
5. Dukungan Tender
NIB OSS memberikan akses yang lebih mudah ke tender pemerintah dan swasta, karena sistem ini sudah terintegrasi dengan platform pengadaan elektronik.
Panduan Migrasi ke NIB OSS
Jika Anda masih menggunakan sistem perizinan lama, berikut adalah panduan untuk migrasi ke NIB OSS yang lebih efisien.
Langkah-langkah Migrasi:
- Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat dokumen NIB OSS
- Akses Platform OSS: Kunjungi oss.go.id dan buat akun baru
- Input Data Usaha: Masukkan data usaha sesuai dengan izin lama yang dimiliki
- Upload Dokumen: Upload dokumen pendukung dalam format digital
- Submit Permohonan: Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi
- Download NIB OSS: Setelah disetujui, download dokumen NIB OSS
Informasi Penting:
Izin lama (SIUP, TDP, Izin Gangguan) masih berlaku hingga masa berlakunya habis. Namun, untuk perizinan baru atau perubahan data, Anda harus menggunakan NIB OSS. Mulai dari 2024, semua perizinan baru wajib menggunakan sistem OSS.
Perhatian:
Pastikan data yang diinput dalam NIB OSS konsisten dengan data izin lama. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan penolakan atau kendala dalam proses migrasi.
Butuh Bantuan Migrasi ke NIB OSS?
Tim konsultan profesional Izinku.co.id siap membantu Anda migrasi dari sistem lama ke NIB OSS. Dapatkan konsultasi gratis 30 menit!