SBU Konstruksi Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Terpercaya
Dapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi resmi dari LSBU melalui OSS RBA. Proses mudah, cepat, dan terpercaya dengan garansi kelulusan 100%.

Apa itu SBU Konstruksi?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Dasar Hukum SBU Konstruksi
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Permen PUPR No. 6/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
- Permen PUPR No. 8/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar
Wajib untuk Kontraktor
Syarat wajib untuk tender konstruksi
Wajib untuk Konsultan
Persyaratan untuk proyek konsultan
Proses Cepat & Mudah
Syarat & Persyaratan SBU Konstruksi
Persyaratan untuk mendapatkan SBU Konstruksi sesuai dengan regulasi terbaru 2024
Syarat Kemampuan
Untuk mendapatkan SBU Konstruksi sesuai klasifikasi dan subklasifikasi dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar, setiap badan usaha harus memenuhi kelayakan dokumen dan persyaratan:
-
Penjualan Tahunan
Omzet sesuai kualifikasi yang diinginkan
-
Kemampuan Keuangan
Modal kerja dan modal tetap yang memadai
-
Tenaga Kerja Konstruksi
SKK Konstruksi sesuai sub bidang
-
Peralatan Konstruksi
Alat berat dan peralatan yang memadai
Syarat Sistem Manajemen
BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen sebagai berikut:
ISO 9001 (Wajib)
Sistem Manajemen Mutu paling lambat 1 tahun sejak SBU diterbitkan
ISO 37001 (Anti Penyuapan)
- Kualifikasi kecil: 3 tahun
- Kualifikasi menengah: 2 tahun
- Kualifikasi besar: 1 tahun
Sub Bidang SBU Konstruksi
BUJK dapat mengajukan SBU Konstruksi untuk jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum, spesialis atau pekerjaan konstruksi terintegrasi
Sanksi Administratif SBU Konstruksi
Pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupa denda kepada BUJK yang tidak memiliki atau terlambat memperpanjang SBU Konstruksi
Tidak Memiliki SBU Konstruksi
Apabila badan usaha tidak memiliki SBU Konstruksi, maka jumlah denda administratif:
-
BUJK Nasional
10% dari semua nilai kontrak
-
Kantor Perwakilan BUJKA
20% dari semua nilai kontrak
-
BUJK PMA
10% dari semua nilai kontrak
Terlambat Memperpanjang SBU
Jumlah denda administratif untuk keterlambatan perpanjangan:
-
Kualifikasi Kecil
Rp 500.000 per hari
-
Kualifikasi Menengah
Rp 1.000.000 per hari
-
Kualifikasi Besar
Rp 1.500.000 per hari
-
BUJKA Spesialis
Rp 5.000.000 per hari
Penting!
Hindari sanksi administratif dengan segera mengurus SBU Konstruksi. Konsultasi gratis dengan tim ahli kami untuk proses yang tepat dan cepat.
Cakupan Layanan SBU Konstruksi
Kami melayani pembuatan SBU Konstruksi di seluruh Indonesia dengan tim ahli berpengalaman
Seluruh Indonesia
Layanan pembuatan SBU Konstruksi di seluruh wilayah Indonesia
Konsultasi Gratis
Konsultasi gratis untuk menentukan strategi terbaik
Garansi Kelulusan
Garansi kelulusan 100% dengan pendampingan lengkap
Layanan Sertifikasi Konstruksi Lainnya
Lengkapi kebutuhan sertifikasi konstruksi perusahaan Anda dengan layanan terpadu kami
Siap Mendapatkan SBU Konstruksi?
Konsultasi gratis dengan tim ahli kami untuk menentukan strategi terbaik dalam mendapatkan SBU Konstruksi