Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Terintegrasi
Panduan Lengkap dan Syarat Penerbitan
Pelajari Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Terintegrasi dan cara memperolehnya. Panduan lengkap syarat, proses, dan biaya untuk legalitas usaha konstruksi Anda.
Pengertian SBU Konstruksi Terintegrasi
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Terintegrasi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Terintegrasi yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
Setiap penyedia jasa konstruksi asing dan lokal yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Informasi Penting:
SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor.
Bidang Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Terintegrasi
BUJK Terintegrasi dapat mengajukan Permohonan SBU Konstruksi Terintegrasi baik untuk permohonan baru, perpanjang atau perubahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021.
SBU Terintegrasi Sub Bidang Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung

GT001 Bangunan Gedung Hunian
Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, r...

GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran
Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kant...

GT003 Konstruksi Gedung Industri
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/ atau pembangunan gedung bangunan yang dipakai u...

GT004 Konstruksi Gedung Perbelanjaan
Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung per...

GT005 Konstruksi Gedung Kesehatan
Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah ...

GT006 Konstruksi Gedung Pendidikan
Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi bangunan yang dipakai untuk sarana endidikan, seperti gedung sekol...

GT007 Konstruksi Gedung Penginapan
Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perho...

GT008 Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga
Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop,...
Butuh Bantuan SBU Terintegrasi Sub Bidang Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung?
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan SBU Terintegrasi Sub Bidang Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung dengan tim profesional Izinku.co.id.
SBU Terintegrasi Sub Bidang Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil

ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, und...

ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyad...

ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal
Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil elektrikal seperti ...

ST004 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), ...

ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty), ...

ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil pada kegiatan usaha...

ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil pertambangan termas...

ST008 Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil panas bumi termasuk...

ST009 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga
Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan sipil fasilitas olahraga seperti bangunan stadion, ...

ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk pabrik pengolahan bahan kimia dasa...

ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit
Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil fasilitas militer s...
Butuh Bantuan SBU Terintegrasi Sub Bidang Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil?
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan SBU Terintegrasi Sub Bidang Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil dengan tim profesional Izinku.co.id.
Syarat Penerbitan SBU Konstruksi Terintegrasi
Syarat Kemampuan
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Terintegrasi sesuai klasifikasi dan subklasifikasi dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar, maka setiap badan usaha jasa konstruksi harus memenuhi kelayakan dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
- Penjualan tahunan
- Kemampuan keuangan
- Tenaga kerja konstruksi
- Peralatan konstruksi
Syarat Sistem Manajemen
Badan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen sebagai berikut:
- Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 tahun sejak SBU diterbitkan
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) sesuai kualifikasi
Sanksi Administratif SBU Konstruksi Terintegrasi
Peringatan Penting:
Pemerintah akan memberikan Sanksi Administratif berupa denda kepada BUJK Terintegrasi yang tidak memiliki atau terlambat memperpanjang SBU Konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Tidak Memiliki SBU Konstruksi
Apabila Badan usaha tidak memiliki SBU Konstruksi, maka jumlah denda administratif sebagai berikut:
- BUJK nasional: 10% dari semua nilai kontrak
- Kantor perwakilan BUJKA: 20% dari semua nilai kontrak
- BUJK Penanaman Modal Asing: 10% dari semua nilai kontrak
Terlambat Memperpanjang SBU
Jumlah denda administratif bagi BUJK yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi:
- Kualifikasi kecil: Rp 500.000 per hari
- Kualifikasi menengah: Rp 1.000.000 per hari
- Bersifat spesialis: Rp 1.000.000 per hari
- Kualifikasi besar: Rp 1.500.000 per hari
- BUJKA kualifikasi besar/spesialis: Rp 5.000.000 per hari