SBU Jasa Konstruksi AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium

Jasa Pengurusan Perizinan Sertifikat Badan Usaha AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium

Kami membantu Anda mengurus izin Sertifikat Badan Usaha AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium dengan aman, sesuai (comply) dengan aturan pemerintah terbaru dan mudah untuk kelancaran bisnis Anda. Izin aman, siap mengikuti tender dan bisnis pun lancar.

SBU Jasa Konstruksi AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.

SBU Jasa Konstruksi AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium
SBU Jasa Konstruksi AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium

Keuntungan Memiliki SBU Jasa Konstruksi AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium

Legalitas dan Kredibilitas yang diakui secara resmi oleh pemerintah dan menjadi syarat wajib untuk mengikuti tender proyek konstruksi.

Memenuhi persyaratan formal untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek pemerintah maupun swasta berskala besar.

Meningkatkan daya saing perusahaan dalam industri konstruksi dan membuka peluang kerjasama yang lebih luas.

Akses pendanaan yang lebih mudah dari lembaga keuangan karena SBU menjadi salah satu indikator kelayakan usaha.

Kepercayaan klien yang meningkat karena adanya jaminan standar kompetensi dan kualifikasi yang telah diverifikasi.

Klasifikasi dan kualifikasi jelas yang menunjukkan kemampuan teknis perusahaan dalam menangani berbagai jenis proyek konstruksi.

Peluang ekspansi bisnis hingga ke pasar internasional melalui pengakuan standar kompetensi yang telah terverifikasi.

Standarisasi operasional yang mendorong perusahaan untuk meningkatkan sistem manajemen mutu dan profesionalisme.

Perlindungan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan usaha konstruksi dan meminimalkan risiko administratif.

Tim konsultan bersertifikasi kami siap membantu pengurusan SBU Jasa Konstruksi AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium dengan proses cepat dan dijamin berhasil!

Kualifikasi Badan Usaha dalam SBU AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium

Kecil

>Rp 300jt

  • Nilai total ekuitas diperoleh dari neraca keuangan yang dimiliki BUJK
  • Neraca 2 tahun terakhir untuk BU dengan akte pendirian lebih dari 2 tahun, dan jika belum 2 tahun cukup neraca tahun berjalan.

Menengah

>Rp 2M

  • Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi di Kementerian keuangan.

Besar

>Rp 25M

  • Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi di Kementerian keuangan.
  • Jika total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing maka harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs BI pada saat pengajuan

BUJKA

>Rp 25M

  • Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJKA hasil Laporan Audit Keuangan negara asal dari kantor akuntan pubik (kecuali negara korea dari pajak)
  • Jika total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing maka harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs BI pada saat pengajuan
SBU Jasa Konstruksi AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium
SBU Jasa Konstruksi AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium

Tim konsultan bersertifikasi kami siap membantu pengurusan SBU Jasa Konstruksi AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium dengan proses cepat dan dijamin berhasil!

6 RISIKO FATAL yang Mengintai Bisnis Konstruksi Tanpa SBU

Sanksi Hukum

DENDA HINGGA Rp 500 JUTA dan ancaman pidana kurungan sesuai UU No. 2 Tahun 2017! Siapkah Anda menghadapi konsekuensi hukum yang berat ini?

Dilarang Ikut Tender!

UCAPKAN SELAMAT TINGGAL pada proyek-proyek besar dan menguntungkan! Tanpa SBU, Anda OTOMATIS GUGUR dalam semua tender resmi pemerintah dan swasta!

Kredit & Modal Tertutup

BANK AKAN MENOLAK pengajuan kredit modal kerja dan bank garansi Anda! Bagaimana Anda akan membiayai proyek besar tanpa dukungan finansial?

Masalah Pajak Serius

PEMERIKSAAN PAJAK INTENSIF dan hilangnya berbagai insentif fiskal! Siapkah bisnis Anda membayar lebih banyak dan berhadapan dengan Dirjen Pajak?

Kontrak Bisa Dibatalkan!

TIDAK ADA PERLINDUNGAN HUKUM jika kontrak dibatalkan sepihak! Bayangkan semua kerja keras dan investasi Anda hilang tanpa kompensasi!

Reputasi Hancur!

KEHILANGAN KEPERCAYAAN dari klien potensial, mitra bisnis, dan investor! Dalam industri yang mengandalkan kredibilitas, tanpa SBU reputasi Anda dipertanyakan!

Tim konsultan bersertifikasi kami siap membantu pengurusan SBU Jasa Konstruksi AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium dengan proses cepat dan dijamin berhasil!

Direktur PT Sukses Konstruksi

"Hampir kehilangan proyek 50 Miliar karena SBU kami kadaluarsa. Untungnya kami segera mengurus pembaruan melalui izinku.co.id dan menyelamatkan bisnis kami."

— Budi Santoso, Direktur PT Sukses Konstruksi

500+

SBU Berhasil Diurus

98%

Tingkat Keberhasilan

14 Hari

Proses Tercepat

JANGAN TUNGGU SAMPAI TERLAMBAT!

Pastikan bisnis konstruksi Anda legal dan aman. Hubungi tim ahli kami sekarang!

Contoh SBU Jasa Konstruksi AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh SBU AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium

Identitas Perusahaan meliputi nama badan usaha, alamat kantor, NPWP, bentuk badan usaha, dan nomor akta pendirian beserta perubahannya yang telah disahkan oleh instansi berwenang.

Klasifikasi dan Kualifikasi yang menunjukkan bidang usaha dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi serta tingkat kemampuan perusahaan (kecil, menengah, atau besar) sesuai Peraturan LPJK No. 3 Tahun 2017.

Masa Berlaku dokumen SBU yang mencantumkan tanggal penerbitan dan tanggal berakhirnya sertifikat yang umumnya berlaku selama 3 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Informasi Personel yang mencantumkan data tenaga ahli tetap perusahaan beserta sertifikat keahlian dan keterampilan yang dimiliki sebagai persyaratan dasar dalam penentuan kualifikasi badan usaha.

Pengalaman Perusahaan yang memuat daftar pekerjaan yang pernah ditangani dengan informasi nilai kontrak dan kompleksitas pekerjaan sebagai salah satu penentu kualifikasi dan kemampuan perusahaan.

Nomor Registrasi Elektronik berupa QR code dan kode unik yang dapat diverifikasi secara online melalui sistem LPJK untuk memastikan keabsahan sertifikat dan mencegah pemalsuan dokumen.

JANGAN TUNGGU SAMPAI TERLAMBAT!

Pastikan bisnis konstruksi Anda legal dan aman. Hubungi tim ahli kami sekarang!

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

Pastikan bisnis konstruksi Anda legal dan aman. Hubungi tim ahli kami sekarang!

Pertanyaan Umum tentang SBU Jasa Konstruksi AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium

SBU (Sertifikat Badan Usaha) Jasa Konstruksi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sebagai bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi. SBU merupakan persyaratan wajib bagi setiap perusahaan konstruksi yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

SBU Jasa Konstruksi diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang diakui oleh pemerintah atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah mendapatkan lisensi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sesuai dengan peraturan terbaru, LPJK Nasional dan asosiasi profesi terakreditasi memiliki wewenang untuk menerbitkan SBU.

Proses pengurusan SBU Jasa Konstruksi biasanya membutuhkan waktu 14-30 hari kerja, tergantung pada klasifikasi dan kualifikasi yang diajukan. Untuk kualifikasi lebih tinggi (menengah dan besar) mungkin memerlukan waktu lebih lama karena proses verifikasi dan validasi yang lebih ketat. Dengan pendampingan konsultan profesional, proses ini dapat dioptimalkan dan dipercepat.

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus SBU antara lain: Akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan, NIB (Nomor Induk Berusaha), Surat Keterangan Domisili, SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi), data personel tetap beserta sertifikat kompetensi, daftar pengalaman perusahaan, bukti kepemilikan peralatan, laporan keuangan perusahaan, dan bukti pembayaran pajak tahunan. Persyaratan dapat berbeda tergantung kualifikasi yang diajukan.

SBU Jasa Konstruksi berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku berakhir, perusahaan wajib melakukan perpanjangan SBU. Disarankan untuk memulai proses perpanjangan 2-3 bulan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kekosongan sertifikasi yang dapat menghambat kegiatan usaha.

Klasifikasi merujuk pada bidang usaha atau jenis pekerjaan konstruksi yang dapat dilakukan perusahaan, seperti bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, dll. Sementara Kualifikasi menunjukkan tingkat kemampuan badan usaha dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan kriteria risiko, teknologi, dan biaya. Kualifikasi dibagi menjadi tiga tingkat: kecil (K1, K2, K3), menengah (M1, M2), dan besar (B1, B2).

Biaya pengurusan SBU terdiri dari biaya pendaftaran, biaya sertifikasi yang ditetapkan oleh LPJK, biaya keanggotaan asosiasi (jika melalui asosiasi), dan biaya administrasi lainnya. Total biaya bervariasi tergantung pada jumlah klasifikasi dan tingkat kualifikasi yang diajukan, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Perusahaan dengan kualifikasi yang lebih tinggi dan klasifikasi yang lebih banyak akan dikenakan biaya yang lebih besar.

Ya, perusahaan dapat mengurus SBU secara mandiri dengan mendatangi langsung LPJK atau melalui asosiasi yang terakreditasi. Namun, prosesnya memerlukan pemahaman mendalam tentang persyaratan teknis dan administratif yang cukup kompleks. Banyak perusahaan memilih menggunakan jasa konsultan untuk efisiensi waktu, menghindari kesalahan dokumen, dan memaksimalkan peluang persetujuan dengan kualifikasi yang diinginkan.

Persyaratan tenaga ahli berbeda-beda tergantung kualifikasi yang diajukan. Secara umum, perusahaan harus memiliki minimal 1-2 tenaga ahli tetap (PJT/PJB) dengan sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKT) yang sesuai dengan klasifikasi yang diajukan. Untuk kualifikasi menengah dan besar, dibutuhkan lebih banyak tenaga ahli dengan level sertifikasi yang lebih tinggi (Madya/Utama) serta pengalaman kerja yang lebih lama dalam bidang konstruksi.

Keabsahan SBU dapat diperiksa melalui sistem verifikasi online di situs resmi LPJK (lpjk.net) atau melalui aplikasi SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia). Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan nomor registrasi SBU atau dengan memindai QR code yang tercantum pada sertifikat. Sistem akan menampilkan informasi lengkap tentang perusahaan dan status sertifikasi jika SBU tersebut valid.

Prosedur perpanjangan SBU mirip dengan pengurusan baru, namun lebih sederhana karena data dasar sudah terdaftar dalam sistem. Perusahaan perlu memperbarui dokumen yang masa berlakunya telah habis, menyerahkan laporan kegiatan konstruksi selama 3 tahun terakhir, melengkapi formulir perpanjangan, dan membayar biaya perpanjangan. Jika SBU sudah terlanjur habis masa berlakunya, proses perpanjangan akan dianggap sebagai pengurusan baru.

Ya, perusahaan dapat meningkatkan kualifikasi SBU melalui proses perubahan data. Peningkatan kualifikasi memerlukan bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan yang lebih tinggi, seperti peningkatan modal, penambahan tenaga ahli berkualifikasi lebih tinggi, peningkatan pengalaman perusahaan, dan penambahan peralatan. Proses ini dapat dilakukan tanpa harus menunggu masa berlaku SBU habis.

Subklasifikasi adalah perincian lebih spesifik dari klasifikasi jasa konstruksi. Misalnya, dalam klasifikasi Bangunan Gedung (BG), terdapat subklasifikasi seperti BG001 (Konstruksi Gedung Hunian), BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran), BG003 (Konstruksi Gedung Industri) dan sebagainya. Setiap subklasifikasi memerlukan kompetensi dan pengalaman spesifik yang harus dibuktikan perusahaan saat mengajukan SBU.

Tidak ada batasan resmi untuk jumlah subklasifikasi yang dapat dimuat dalam satu SBU. Namun, setiap subklasifikasi yang diajukan harus didukung oleh tenaga ahli dengan sertifikat kompetensi yang sesuai dan pengalaman perusahaan dalam bidang tersebut. Secara praktis, perusahaan disarankan untuk fokus pada subklasifikasi yang benar-benar sesuai dengan kompetensi inti dan rencana bisnis perusahaan.

Perusahaan konstruksi yang beroperasi tanpa SBU dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp 500 juta, pencabutan izin usaha, dan blacklist dari proyek-proyek pemerintah. Selain itu, perusahaan tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah dan BUMN, mengalami kesulitan dalam mendapatkan kredit perbankan, dan kontrak yang ditandatangani berisiko dianggap tidak sah secara hukum.

Meskipun SBU wajib untuk proyek pemerintah dan BUMN, untuk proyek swasta kebijakannya bervariasi tergantung pada pemberi kerja. Namun, banyak perusahaan swasta besar juga mewajibkan SBU sebagai persyaratan dalam proses pengadaan mereka untuk memastikan kualitas dan kredibilitas kontraktor. Bahkan untuk proyek swasta yang tidak mewajibkan SBU, memiliki sertifikat ini tetap meningkatkan kepercayaan klien dan memberikan keunggulan kompetitif.

SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) adalah izin usaha yang dikeluarkan pemerintah daerah yang menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan administratif untuk menjalankan usaha konstruksi. Sementara SBU adalah sertifikat yang menyatakan klasifikasi dan kualifikasi kemampuan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. SIUJK merupakan salah satu dokumen prasyarat untuk mendapatkan SBU, dan keduanya diperlukan untuk beroperasi secara legal.

Ya, perusahaan asing yang telah mendirikan badan usaha di Indonesia (PT PMA) dapat memperoleh SBU dengan memenuhi persyaratan yang sama dengan perusahaan lokal. Namun, terdapat beberapa persyaratan tambahan seperti bukti repatriasi modal dan kemitraan dengan perusahaan lokal. Perusahaan asing juga harus mematuhi peraturan terkait Daftar Negatif Investasi (DNI) yang membatasi kepemilikan asing dalam sektor konstruksi tertentu.

Jika terjadi perubahan data perusahaan seperti pergantian komisaris/direksi, perubahan alamat, perubahan modal, atau perubahan kepemilikan saham, perusahaan wajib melaporkan dan mengajukan perubahan data SBU kepada LPJK atau LSBU penerbit dalam waktu 30 hari. Proses ini lebih sederhana dari pengurusan baru karena hanya berfokus pada perubahan data spesifik dengan biaya administrasi yang lebih kecil.

Jika tenaga ahli yang tercantum dalam SBU keluar dari perusahaan, perusahaan wajib melaporkan perubahan data personel kepada LPJK/LSBU dan mengganti dengan tenaga ahli baru yang memiliki kualifikasi setara dalam waktu maksimal 30 hari. Jika penggantian tidak dilakukan, subklasifikasi yang terkait dengan tenaga ahli tersebut dapat dicabut. Untuk kualifikasi usaha yang lebih tinggi, ketentuan jumlah minimum tenaga ahli tetap harus tetap terpenuhi.

Ya, SBU dapat dicabut sebelum masa berlakunya habis jika terbukti bahwa perusahaan memberikan data atau informasi yang tidak benar saat pengajuan, melanggar etika profesi, atau tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan (misalnya tidak memiliki tenaga ahli yang cukup). Pencabutan dapat dilakukan oleh LPJK/LSBU penerbit berdasarkan hasil investigasi atau laporan dari pihak terkait.

Tidak, berdasarkan peraturan terbaru, satu tenaga ahli hanya boleh tercatat sebagai personel tetap pada satu perusahaan untuk pengurusan SBU. LPJK memiliki sistem informasi terintegrasi yang akan mendeteksi jika ada tenaga ahli yang terdaftar di lebih dari satu perusahaan. Jika terbukti ada duplikasi, tenaga ahli tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembekuan sertifikat kompetensi dan perusahaan yang menggunakan datanya dapat dikenai sanksi administratif.

Perbedaan utama terletak pada modal disetor, kemampuan keuangan, jumlah dan kualifikasi tenaga ahli, pengalaman perusahaan, dan nilai pekerjaan yang dapat ditangani. Kualifikasi kecil (K1, K2, K3) untuk perusahaan dengan modal minimal Rp 100 juta dan dapat mengerjakan proyek hingga Rp 2,5 miliar. Kualifikasi menengah (M1, M2) untuk perusahaan dengan modal minimal Rp 500 juta dan proyek hingga Rp 50 miliar. Kualifikasi besar (B1, B2) untuk perusahaan dengan modal minimal Rp 3 miliar dan dapat menangani proyek di atas Rp 50 miliar.

Pada prinsipnya, perusahaan baru dapat langsung mengajukan kualifikasi menengah atau besar asalkan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk kualifikasi tersebut, termasuk modal disetor, tenaga ahli, dan peralatan. Namun, persyaratan pengalaman perusahaan seringkali menjadi kendala karena kualifikasi menengah dan besar memerlukan bukti pengalaman menangani proyek dengan nilai tertentu. Oleh karena itu, kebanyakan perusahaan baru memulai dengan kualifikasi kecil dan meningkatkannya seiring waktu.

Pastikan bisnis konstruksi Anda legal dan aman. Hubungi tim ahli kami sekarang!