Izinku

Sebelum Mendirikan PT Ketahui Terlebih Dahulu, Kelebihan dari PT Perorangan

Walaupun hanya didirikan oleh 1 orang saja, Perseroan Perorangan tetaplah memiliki status sebagai badan hukum sama seperti Perseroan Terbatas atau PT yang selama ini biasa di ketahui dengan adanya minimal 2 orang pendiri dan pemegang saham. Status Perseroan Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan pada PP No.8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria dalam Usaha Mikro dan Kecil. Pada Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa  “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi unsur usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.”

Berikut kelebihan dari mendirikan PT perorangan.

1. Keuntungan Usaha Sepenuhnya

Pada dasarnya, PT atau perusahaan perorangan. dibentuk oleh hanya 1 orang saja. Termasuk Apabila terjadinya kendala resiko kerugian dan keuntungan seluruhnya akan dihadapi dan ditanggung oleh pemilik usaha itu sendiri. 

Maka dengan begitu, keuntungan usaha sepenuhnya akan berada di tangan pemilik usaha itu sendiri.

2. Pemilik Usaha Memegang Kekuasaan Penuh

Pada PT. Perorangan pemilik dari usaha sepenuhnya harus mengelola manajemen perusahaannya seorang diri, seperti halnya jabatan direktur, manajer, dan pelaksanaan harian perusahaan pun ditanganinya sendiri.

Dengan demikian, pemilik dari usaha menjadi pemeran utama untuk mengatur dan pengambilan kebijakan dalam setiap aspek di perusahaannya, seperti pada setiap aktivitas penjualan sehari-hari, komunikasi dengan pihak pembeli, pihak ketiga yang memiliki kepentingan pada perusahaan, serta untuk pengolahan data dan keuangan perusahaan.

3. Memiliki Persyaratan Yang Mudah

Dalam proses pendiriannya pun terbilang cukup mudah dan sederhana. Hal ini, tentu berbeda dengan syarat pada pendirian PT dan CV. 

Pada  pendirian PT. Perorangan pelaku usaha tidak memerlukan akta yang dibuat khusus oleh notaris, tidak pula diperlukan pendaftaran di pengadilan atau pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan pelaku usaha bisa bebas menggunakan nama perusahaan tidak ada yang mengaturnya.

4. Memiliki Modal Pendirian Kecil

Pada umumnya perusahaan perorangan memang ditujukan bagi para pelaku usaha UMKM sehingga modal pada setiap pendirian usahanya pun terbilang cukup minim. Kategori UMKM yang bisa melakukan pendaftaran dan pendirian PT. Perorangan ialah sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan juga Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

5. Masih Minim Pengaturan

Perusahaan perorangan masih belum banyak peraturan dan perundang-undangan yang mengatur mengenai perusahaan perorangan ini sehingga pemilik perusahaan masih bisa dengan bebas melakukan aktivitas usahanya. 

Untuk lebih memudahkan pendirian PT perorangan, anda dapat mempercayakan proses pendiriannya pada Izinku. Bukan hanya mudah tetapi juga murah dan sesuai budget dari anggaran.



1 Comment

Leave a Reply