Izinku

Percayakan pendirian CV Anda kepada IZINKU yang sudah berpengalaman dan dipercaya oleh puluhan perusahaan. Harga terjangkau dan free konsultasi dengan tim yang sudah berpengalaman.
 
CV sesuai untuk Anda yang ingin badan usaha dengan modal minim, sistem pengambilan keputusan yang lebih mudah, dan pajak yang lebih rendah

IZINKU – Kami adalah salah satu perusahaan Konsultan & Biro Jasa Perizinan Usaha yang telah beroperasi dan memiliki cabang di 5 kota , yaitu : Bandung , Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Cibinong Bogor. 

Persyaratan Pendirian CV

  • Fotokopi KTP Persero Aktif dan Persero Pasif.
  • Fotokopi NPWP Persero Aktif dan Persero Pasif.
  • Stempel Perusahaan.
Catatan :
  • Pengurus CV minimal terdiri dari 1 Persero Aktif dan 1 Persero Pasif.
  • Suami-Istri yang mendirikan CV bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.
  • Stempel Perusahaan menyusul setelah Nama Perusahaan sudah Final (Dicek dan dipesan).
Persyaratan Tambahan Apabila menggunakan Alamat Domisili Sendiri :
  • Surat Kontrak Sewa.
  • PBB & STTS Tahun Berjalan.
  • IMB.
  • Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam.
  • Surat Keterangan Zonasi Perkantoran dari Kelurahan.
  • Sertifikat Tanah/SHGB
    Domisili Gedung.

Mendirikan usaha memang diperlukan sebuah perlindungan hukum yang kuat agar bisnis bisa dijalankan dengan nyaman dan lancar. Nah salah satu upaya untuk mendapat perlindungan hukum adalah dengan membentuk badan usaha berbentuk CV.

Apa Itu CV?

CV (Commanditaire Vennootschap) sendiri adalah suatu pendirian bentuk badan usaha persekutuan oleh dua orang atau lebih dimana ada beberapa anggotanya yang memiliki tanggung jawab tak terbatas sementara sebagian anggota lainnya punya tanggung jawab yang terbatas. CV ini bisa didirikan dengan modal terbatas yang artinya untuk mendirikan sebuah CV, pendiri tidak dikenai ketentuan batas minimal modal seperti pada pendirian PT (Perseroan Terbatas).

Dua Sekutu Dalam CV

Dalam CV ini kita akan mendapati dua pihak atau disebut sekutu yaitu :

  1. Sekutu aktif (komplementer) adalah orang atau pihak yang aktif dalam menjalankan usaha dan perusahaan dengan segala kebijakannya. Sekutu aktif ini juga orang atau pihak yang akan menjalankan kerjasama atau perjanjian dengan pihak ketiga.
  2. Sekutu pasif (komanditer) adalah orang tidak terlibat dalam jalannya perusahaan dan hanya sebagai penanam modal saja.
Kelebihan Mendirikan CV

Dengan mendirikan CV ini maka Anda bisa mendapatkan beberapa kelebihan seperti :

  1. Kemudahan proses pendirian.
  2. Adanya kemampuan manajemen badan usaha berbentuk CV yang lebih besar.
  3. Lebih mudah mendapatkan modal dari perbankan karena lebih dipercaya.
  4. Lebih mudah berkembang disebabakan oleh manajemennya yang dapat diisi oleh para profesional sehingga pengelolaannya menjadi lebih baik.
  5. Tidak terlalu berat dalam menanggung risiko karena ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.
Jenis-jenis CV

Perlu Anda ketahui juga bahwa CV ini memiliki beberapa jenis, yaitu :

  1. Persekutuan Komanditer Murni

Jenis CV yang pertama adalah persekutuan komanditer murni. Persekutuan komanditer murni ini merupakan bentuk CV yang didalamnya didapati satu sekutu komplementer, sementara yang lainnnya yaitu sekutu komanditer.

  1. Persekutuan Komanditer Campuran

Jika ada persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma dan memerlukan modal tambahan maka CV ini termasuk persekutuan komanditer campuran. Dalam hal ini sekutu firma akan menjadi komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

  1. Persekutuan Komanditer Bersaham

Sedangkan persekutuan komanditer bersaham yaitu CV di mana dijumpai adanya saham yang tidak bisa diperjualbelikan. Dalam CV ini sekutu komplementer dan sekutu komanditer akan mengambil satu saham atau lebih.

Apa Saja Persyaratan Pendirian CV?

Berikut beberapa persyaratan yang wajib disertakan dalam pendirian CV berdasarkan Pasal 16-35 dalam Undang-undang Hukum Perdata :

  1. Membuat Akta Pendirian CV

Syarat pertama pendirian CV adalah membuat akta pendirian. Dalam pasal-19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang diatur mengenai pembuatan akta pendirian yang bisa dilakukan di kantor notaris. Untuk membuat akta pendirian CV sendiri Anda membutuhkan beberapa kelangkapan dokumen seperti :

  • Nama yang akan digunakan untuk CV.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik dari sekutu aktif atau sekutu pasif.
  • Tempat kedudukan CV.
  • Nama sekutu yang berkuasa (maksudnya sebagai orang yang nantinya akan menandatangani perjanjian atas Nama Persekutuan)
  • Maksud dan tujuan lengkap dengan spesifik didirikannya CV.
  • Pendaftaran Akta Pendirian ke Pengadilan Negeri (PN) yang diberi tanggal.
  • Klausul-klausul yang penting lainnya dalam hal ini berkaitan dengan Pihak Ketiga terhadap Sekutu Pendiri.
  • Pengeluaran satu atau juga beberapa sekutu dari wewenangnya untuk keperluan tindakan dengan atas Nama Persekutuan.
  • Pembentukan kas (uang) dari CV khusus yang disediakan bagi penagih dari pihak Ketiga. Jika didapati sudah kosong, maka akan berlaku tanggung jawab Sekutu secara Pribadi untuk Keseluruhan.

 

  1. Mendaftarkan Akta Pendirian CV

Sesuai Undang-undang KUHD pasal ke-23, maka setelah akta pendirian CV sudah jadi, Anda harus mendaftarkannya ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Dalam proses pendaftaran ini Anda harus melengkapi dua hal yaitu :

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang didapat dari Kelurahan setempat sesuai domisili yang tertera pada CV. Untuk CV yang di DKI Jakarta, pengurusan SKDP ini dibutuhkan beberapa persyaratan seperti : Surat pengantar RT dan RW, KTP pemilik, dan akta pendirian CV oleh notaris. SKDP ini sendiri berlaku maksimal satu tahun dan sesudahnya bisa dilakukan perpanjangan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang bisa diurus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV. Untuk membuat NPWP untuk CV beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain Akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, NPWP, dan KK direktur perusahaan. Tidak hanya mendapatkan NPWP tapi dari pengurusan ini Anda juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak perusahaan.

 

  1. Mengurus Izin Usaha (SIUI atau SIUP)

Langkah selanjutnya dalam pendirian CV adalah mengurus izin usaha (SIUI atau SIUP). SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sendiri diperlukan untuk CV yang bergerak di bidang perdagangan. Sementara SIUI (Surat Izin Usaha Perdagangan Industri ) diperuntukkan bagi CV yang menggerakkan usahanya di bidang industri. Untuk mengurus SIUI atau SIUP ini Anda bisa mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau di kantor perwakilan dinas terkait. Namun sebelum berangkat, pastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam pembuatan SIUP atau SIUI ini sudah dipersiapkan. Beberapa dokumen dalam persyaratan pembuatan SIUP atau SIUI tersebut antara lain dokumen legalitas perusahaan seperti akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, SKDP, dan NPWP.

  1. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Berikutnya, untuk mendirikan CV ini Anda harus mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri bisa dilakukan di Dinas Perdagangan di wilayah Kota/Kabupaten domisili perusahaan.

  1. Mengumumkan Ikhtisar Resmi

Terakhir, langkah dan persyaratan mendirikan CV adalah mengumumkan ikhtisar resmi. Maksudnya di sini adalah para pendiri CV harus mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI (Pasal 28 KUHD).

Waktu Pengurusan Jasa Pembuatan / Pendirian CV

Waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan pembuatan atau pendirian CV ini sebenarnya bervariasi. Tapi secara umum waktu pengurusan pembuatan dan pendirian CV ini paling lama dua minggu.

Manfaat Memiliki CV

Dengan memiliki CV ini maka Anda akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain :

  1. Sarana Perlindungan Hukum

Manfaat pertama memiliki CV adalah perusahaan Anda akan mendapatkan perlindungan hukum. Karena telah mempunyai izin usaha maka Anda tak perlu khawatir bila di kemudian hari terjadi pengecekan dari pusat atau pihak terkait.

  1. Sarana Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan

Dengan usaha yang telah berbentuk CV maka konsumen akan lebih percaya pada perusahaan Anda. Dibanding usaha yang belum berbadan hukum, konsumen memang lebih percaya pada bisnis yang berbentuk CV yang dianggap kredibel.

  1. Mempermudah Transaksi

Berikutnya, manfaat memiliki CV adalah mempermudah transaksi. Hal ini akan terasa ketika perusahaan mengikuti tender dimana Anda akan lebih berpeluang untuk mendapatkannya. Dalam proses tender, terutama yang datang dari pemerintah memang akan ada seleksi yang ketat untuk memilih perusahaan. Umumnya dalam tender, perusahaan-perusahaan yang legal dan berizin resmi lebih berpeluang dipilih daripada yang belum berbadan hukum. Hal ini berlaku hampir sama dengan kerjasama atau proyek bisnis lainnya.

  1. Membantu Mengembangkan Bisnis

Terakhir, manfaat yang telah memiliki CV yaitu membuat perusahaan lebih cepat berkembang. Perusahaan yang sudah berbadan hukum seperti CV ini memang akan lebih mudah untuk mencari modal tambahan dari para investor. Ini dikarenakan legalitas perusahaan yang sudah kuat sehingga membuat investor tak ragu untuk menginvestasikan dananya. Ketika Anda lebih mudah mendapatkan modal maka perusahaan akan cepat berkembang.

Mengapa Mendirikan CV dengan Indooffice?

Mengurus CV memang dibutuhkan partner yang mampu memahami kebutuhan Anda sebagai pemilik perusahaan. Nah dengan Anda mengurus CV perusahaan di Indo Office maka akan ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh, antara lain :

  1. Saran dan Solusi

Dengan mengurus CV di Indo Office maka akan ada solusi dari segala kebingungan dan permasalahan Anda mengenai pendirian CV. Dengan pengalaman yang dimiliki, Indo Office akan mampu memberikan saran dan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda.

  1. Hemat Waktu dan Biaya

Anda yang tak ingin kehilangan banyak waktu untuk mengurus pendirian CV, maka memilih Indo Office akan jadi jawabannya. Dengan Indo Office pengurusan CV perusahaan Anda akan dilakukan dengan cepat dan profesional. Tidak lupa juga biaya pengurusan pendirian CV di Indo Office ini cukup terjangkau.

  1. 100% Legalitas Terjamin

Terakhir, keuntungan mengurus pendirian CV di Indo Office adalah adanya keterjaminan legalitas. Bisa dipastikan legalitas pendirian CV perusahaan Anda dari Indo Office ini dapat diverifikasi kebenaran dan keabsahannya seratus persen.

Keunggulan CV
  • Tidak ada Modal Minimal.
  • Tidak ada Batasan untuk Nama Perusahaan.
  • Sistem Pengambilan Keputusan yang Lebih Cepat.
  • Sistem Perpajakan yang Lebih Mudah.

Saya memilih Izinku karena Pelayanan sangat bagus cepat ramah pokonya sukses selalu untuk semua. Aamiin, Perusahaan saya bergerak di bidang Perdagangan Besar Mobil Baru. Paket yang saya ambil yaitu Legalitas Pro.

Legalitas Perusahaan Excelindo Abadi
Owner, Legalitas Perusahaan Excelindo Abadi

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda melalui IZINKU!