Izinku

Apa itu hak cipta?

Ialah bentuk karya asli secara sah yang berhak atas hak cipta dari karya tersebut, di antaranya adalah sebuah karya, drama, musik, artistik dan karya intelektual lainnya (puisi, novel, foto, lukisan, patung, lagu, hasil riset, dll).

Hak cipta singkatan dari hak eksklusif. Bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Cantumkan informasi jelas mungkin, apakah hasil karya akan dipublikasikan di media cetak atau digital. Karena hal yang diatur dalam penggunaan hak cipta suatu karya dikategorikan, sebagai berikut :

  • Perbanyak hasil karya
  • Distribusikan hasil karya
  • Menampilkan perform hasil karya pertunjukan ke khalayak ramai, biasanya untuk drama, musik, tarian, dll.
  • Menampilkan display atau contoh hasil karya ke khalayak ramai, biasanya untuk karya seni statis seperti foto, materi audiovisual, video yang ditampilkan di internet atau tv, dll.
  • Melakukan perubahan, seperti memodifikasi, mengadaptasi, atau menerjemahkan, terhadap hasil karya tersebut. Yang biasanya dikenal dengan istilah Derivative Work.

Lalu, dimana anda dapat mendaftarkan karya anda agar menjadikannya hak cipta anda? Jika anda ingin kemudahan dalam proses pembuatannya, daftarkan langsung di Izinku! maka akan lebih cepat, mudah, dan juga efesien.



Leave a Reply