Izinku

Terdapat banyak sekali beberapa poin penting yang perlu di jadikan pehitungan sebelum memilih suatu bentuk badan usaha. Mengingat legalitas pada suatu usaha ini sangat penting baik itu PT maupun CV. Dengan menentukan jenis badan usaha mana yang dapat mempengaruhi perkembangan usaha kedepannya.

Badan hukum pada persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian. Kegiatan usaha tersebut berjalan dengan menggunakan modal dasar yang terbagi dalam saham. Berikut pengertian dari Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas.

Commanditaire Vennootschap atau CV, terdapat salah satu syarat utama ialah mengharuskan berwarga negara indonesia. 

Perseroan Terbatas atau PT ialah Badan hukum berupa persekutuan modal ini pendiriannya berdasarkan perjanjian. Kegiatan usaha yang ada pada Perseroan Terbatas berdasarkan modal dasar yang terbagi dalam saham.

Berikut perbedaan CV dan PT yang wajib anda ketahui, sebagai berikut :

  • Bentuk Perusahaan
  • Proses Pendaftaran dan Nama Perusahaan
  • Modal Minimum
  • Pendiri dan Status Kepemilikin
  • Kepengurusan
  • Tujuan Perusahaan
  • Pemungutan Pajak

Kelebihan dari PT dan CV

Masing-masing bentuk hukum dari perusahaan memiliki kelebihannya masing-masing, Sebagai berikut.

Kelebihan PT atau Perseroan Terbatas

  • Pemilik saham hanya bertanggung jawab pada besaran saham yang ditanamkan saja
  • Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas bisnis
  • Pemindahan hak milik sangat mudah

Kelebihan CV atau Commanditaire Vennootschap

  • Terverifikasi pada manajemennya
  • Memiliki kemampuan untuk mendapat lebih banyak kredit untuk modal
  • Pendirian perusahaan mudah pengurusannya
  • Resiko perusahaan akan ditanggung bersama seluruh sekutu

Beberapa perbedaan pada CV dan PT akan sangat berpengaruh terhadap setiap keputusan yang diambil. Juga dalam bentuk badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Ingin mendirikan PT atau CV dengan mudah? Izinku siap membantu anda dalam proses pendiriannya hingga tuntas!.



Leave a Reply