Izinku

Perlu diperhatikan apa saja yang di perlukan saat ingin mendirikan perusahaan sebelum ketahap itu anda harus mengetahui bagaimana anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, disini anda dapat dengan mudah mendirikan perusahaan tanpa dipersulit. Pendirian suatu perusahaan membantu anda tentang bisnis dengan legalitas yang jelas dan badan usaha yang bonafid.

Kembali ke, prosedur atau apa saja yang harus dipersiapkan untuk Mendirikan suatu perusahaan PT ataupun CV.

PT atau Perseroan Terbatas memiliki pendirinya lebih dari satu, minimal 2 orang atau lebih. Dengan minimal 1 orang sebagai Direktur dan 1 orang sebagai komisaris, pemegang saham diharuskan WNI atau badan hukum yang didirikan sesuai menurut hukum Indonesia kecuali PT dengan modal asing atau disebut PT PMA. 

Setiap dari pendiri harus mengambil bagaiannya atas saham, kecuali dalam rangka pelemburan. Pada PT minimal modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar. Seperti dalam Pasal 6 ayat 1 UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) “Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagimana ditentukan dalam anggaran dasar.”, Jangka waktu beridirinya PT selama 10-20 tahun bahkan lebih atau tidak ditentukan lamanya jangka waktu tersebut yang berarti belaku seumur hidup.

Berikut contoh prosedur pembuatan PT (Perseroan Terbatas) :

  1. Menyiapkan Data yang dibutuhkan untuk Pendirian PT
  • Maksud dan Tujuan dari PT

Diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). “Perseroan Terbatas harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,A ketertiban umum, dan/atau kesusilaan”.

Hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan Perseroan Terbatas (PT), yaitu:

  1. Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang dilarang oleh peraturan yang ada
  2. Untuk menjalankan bidang usaha yang sedang digeluti, harustertulis dalam akta pendirian PT
  3. Menjalankan bidang usaha, harus memiliki izin usaha. Contoh bila kegiatan usaha anda dalam kategori berjualan, maka anda wajib memiliki Suat Izin untuk usaha dagang (UD)
  • Pengajuan Nama Perseroan Terbatas (PT)

Pengajuan nama PT minimal 3 suku kata atau lebih, tidak dianjurkan menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah ada sama ataupun mirip sekalipun. Karena peraturan tentang nama PT diatur dalam UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Maka anda bisa menyiapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) nama PT, sebisa mungkin nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Selain itu, pendaftaran nama PT bertujuan agar mendapatkan persetujuan dari Instansi terkait Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

  • Tempat atau Alamat PT

Alamat tempat PT berada di dalam wilayah berkedudukan hukum, Kotamadya/Kabupaten. Apabila alamat PT yang anda cantumkan berbeda dengan yang sudah anda cantumkan sebelumnya, maka berdasarkan ketentuan dianggap sebagai cabang dan selanjutnya harus dibuat Akta Cabang dan diurus di perizinannya. Pasal 5 ayat 1 UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)

  1. Perseroan Terbatas (PT) mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
  2. Perseroan Terbatas (PT) mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
  3. Dalam surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan dan akta dalamhal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.
  • Susunan Modal PT

Perusahaan yang berbadan hukum dan di sah kan oleh Undang-Undang (UU). Perseroan terbatas (PT) berbadan hukum mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar selamat dari sanksi hukum yang juga dapat berlaku apabila ada tindak perbuatan yang melawan hukum. 

Menurut Pasal 1 UUPT No.40 Tahun 2007 pengertian PT adalah badan hukum yang merupakan perkumpulan modal, ada berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal dengan seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) serta peraturan.

Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang (UU) atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha di Indonesia.

  • Pengurus PT

Pengurus PT terdiri dari 1 orang sebagai Direktur dan 1 orang sebagai komisaris, maka salah satu harus diangkat sebagai Direktur Utama. Begitu juga Komisaris, berlaku hal yang sama.

Direktur bertugas menjalankan dan mengembangkan perusahaan, termasuk tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan kegiatan lainnya.

Komirasi bertugas mengawasi dan memberikan saran kepada Direktur. Mengawasi direktur dalam menjalankan kegiatan di perusahaannya.

  1.  Menetapkan Domisili PT

Dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda 1/2014), maka domisili PT sudah tidak boleh bertempat di sebuah rumah. Dan seterusnya mengikuti daerah-daerah yang sudah di tetapkan.

Juga sesuai dengan Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6/2016 bahwa Virtual Office sudah diperbolehkan. Ini tentu saja memberikan peluang untuk pengusaha pemula yang ingin mendirikan PT tetapi belum bisa menyewa atau memiliki lokasi usaha yang sesuai dengan zonasi.

  • Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  • Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT)
  • Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Diumumkan Negara Republik Indonesia (BNRI)

Semua sudah di permudah dengan adanya layanan biro jasa pada Izinku dan juga penyewaan kantor atau ruangan pada Indo Office, maka dengan banyaknya kemudah dalam pembuatan perizinan maupun penempatan domisili. Tunggu apalagi? Gunakan semua kemudahannya!



Leave a Reply