Izinku

CV atau Commanditaire Vennootschap bisa disebut juga Persekutuan Komanditer, bisa diartikan pula sebagai badan usaha persekutuan yang didirikan oleh serorang atau lebih yang dipercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan bersama untuk mencapai tujuan keuntungan. Aliansi dalam Commanditaire Vennootschap (CV) terdiri dari dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif menjadi perusahaan pengelola.

Sedangkan, sekutu pasif berperan sebagai yang menginvestasikan modalnya pada CV.

Industri kecil seperti  home industri atau UMKM  menjadikan CV sebagai alternatif badan usaha karena dengan minimnya permodalan serta Prosedur Pendirian CV yang lebih mudah dan simpel.

Berikut contoh prosedur pembuatan CV (Commanditaire Vennootschap) :

  1. Menyiapkan Data yang dibutuhkan untuk Pendirian CV
  • Perlu ada 2 Pendiri CV

Sebagai syarat yang pertama pendirian CV adalah harus ada minimal 2 orang pendiri CV, yang akan menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Karena adanya perbedaan kewajiban dan hak yang berarti. Sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas, sedangkan sekutu pasif mempunyai tanggung jawab terbatas sebagai investor.

Selain itu juga, kesepakatan mengenai pembagian properti antara pendiri CV harus jelas dari awal pembentukan CV. Karena hal ini tidak akan dimuat dalam akta dan juga berpengaruh atas tanggung jawab masing-masing peran saat perusahaan mengalami kerugian.

  • Data Pendirian CV

Beberapa data dokumen yang perlu dipersiapkan. Seperti, Bukti Identitas (e-KTP) untuk setiap orang yang terlibat dalam pembuatan CV sebagai orang yang aktif atau pasif (nama dan nama keluarga, profesi dan tempat lahir), Nama yang akan Anda gunakan di CV, Tempat kedudukan CV, Tujuan dan sasaran Pendirian CV (profiling), Nama sekutu yang berkuasa (sebagai orang yang menandatangani kontrak atau sekutu aktif), Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menentang sekutu pendiri, Pendaftaran tanggal akta pendirian ke PN, Buat uang tunai (uang) dari resume yang khusus untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil tanggung jawab Sekutu sepenuhnya, Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan mereka untuk bertindak atas nama Persekutuan.

  • Pengajuan Nama Commanditaire Vennootschap (CV)

Menggunakan huruf latin dan pastikan Belum dipakai CV lain secara sah sebagaimana terdaftar dalam SABU. Juga Tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan, pastikan juga jangan sampai sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutantidak pula mengandung angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, dan karakter spesial

Selanjutnya, jika nama CV sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan di atas tinggal menunggu sah atau tidaknya.

  • Pembuatan Akta Pendirian CV
  • Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pembuatan Nomor Iziin Berusaha (NIB)
  • Diumumkan Negara Republik Indonesia (BNRI)

Semua pembuatan dan perizinannya dapat di lakukan dengan Izinku, dan temukan kemudahannya.



Leave a Reply