Izinku

Pengertian CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.

Konsultasikan pendirian perusahaan dan perkantoran anda pada kami.
Call / WA : +62 822-1687-7786
Ingin tahu perkembangan seputar Informasi Legalitas Perusahaan dan Perkantoran
Follow IG : @indooffice.id

Leave a Reply

Anda Butuh Konsultasi?

Hubungi dan konsultasikan permasalahan atau kebutuhan Anda dengan IZINKU.

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda melalui IZINKU!