Izinku

Banyaknya perusahaan-perusahaan yang baru berdiri dengan berbagai inovasi yang kreatif baik berupa produk maupun jasa bertujuan untuk memajukan perkembangan bisnis di Indonesia. Dengan banyaknya persaingan di dunia bisnis ini perlu di ketahui pula tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia.

Dengan adanya peraturan tentang HAKI, diharapkan para pelaku usaha dapat tetap memproduksi Karya ciptanya dibidang yang sedang di jalankan tanpa harus di rugikan ataupun merugikan pihak lain.

HAKI berfungsi sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan aturan perundang-undangan di bidang HAKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang dsb.

Berbagai Jenis HAKI seperti, berikut :

1. Hak Cipta

Hak cipta adalah hak istimewa yang di berikan kepada para pencipta agar mereka memiliki hak ekslusif dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dari ketentuan aturan perundang-undangan. Hak cipta ini ada dalam lingkup berbagai bidang misalnya, ilmu pengetahuan, kesusastraan, dan kesenian.

Seperti, hak cipta merk, hak cipta lagu, hak cipta film, hak cipta film. dan beberapa karya lainnya.

2. Hak Kekayaan Industri

Hak yang meliindungi suatu  persahaan dari berbagai macam kegiatan Mejiplak atau menirukan. Hak Kekayaan Industri terdiri dari :

  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Indikasi Geografis
  • Trade Mark (TM)
  • Copyright ©
  • Server Mark (SM)
  • Registered Mark (R) 

Jika anda masih kebingungan tentang HAKI anda bisa langsung konsultasi gratis di Izinku kami akan membimbing untuk lisensi usaha anda dan bekerja sama dalam negosiasi, kontrak, kerjasama, promosi, dan Licensee Relation Management.

Leave a Reply

Anda Butuh Konsultasi?

Hubungi dan konsultasikan permasalahan atau kebutuhan Anda dengan IZINKU.

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda melalui IZINKU!