Izinku

Percayakan Pengurusan SBU Anda kepada IZINKU yang sudah berpengalaman dan dipercaya oleh puluhan perusahaan. Harga terjangkau dan free konsultasi dengan tim yang sudah berpengalaman.
 

Anda yang sedang merencanakan untuk menjalankan usaha di bidang konstruksi maka jangan lupa untuk mempersiapkan legalitasnya. Dengan adanya legalitas usaha maka Anda akan lebih tenang untuk menjalankannya karena tidak bertentangan dengan hukum. Selain itu dengan adanya legalitas usaha maka bisnis akan lebih dipercaya oleh masyarakat. Salah satu legalitas yang penting untuk dimiliki dalam pendirian peruahaan konstruksi adalah SBU (Sertifikat Badan Usaha).

IZINKU – Kami adalah salah satu perusahaan Konsultan & Biro Jasa Perizinan Usaha yang telah beroperasi dan memiliki cabang di 5 kota , yaitu : Bandung , Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Cibinong Bogor. 

Apa Itu SBU?

SBU (Sertifikat Badan Usaha) sendiri yaitu sebuah tanda bukti pengakuan terkait klasifikasi serta kualifikasi pada kemampuan yang dimiliki badan usaha Jasa Konstruksi, dalam hal ini meliputi juga hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Dasar Hukum Pengurusan SBU

Pengurusan SBU sendiri sudah ditetapkan dalam sebuah peraturan dimana dasar hukumnya mengacu pada dua hal berikut :

  • Bagi perusahaan jasa konstruksi atau Kontraktor, aturannya yaitu peraturan LPJK dengan Nomor 11a tahun 2008 terkait Registrasi Usaha jasa pelaksana konstruksi.
  • Bagi perusahaan jasa perencana konstruksi serta jasa pengawas konstruksi diatur pada peraturan LPJK no. 12a Tahun 2008 tentang registrasi usaha jasa perencana konstruksi dan juga jasa pengawas konstruksi.
Manfaat Memiliki SBU

Memiliki SBU ini pastinya akan membawa banyak keuntungan dan manfaat bagi para pengusaha dibidang konstruksi. Beberapa manfaat tersebut antara lain :

  1. Sebagai sebuah bukti serta pengakuan secara formal pada tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi atau Kontraktor dan usaha jasa perencanaan dari konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan). Bukti sah ini sendiri muncul dari hasil sertifikat serta registrasi badan usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau KADIN.
  2. Dari sertifikat ini perusahaan dapat melakukan pekerjaan dari pengadaan barang serta jasa yang sesuai dengan klasifikasi bidang, sub bidang serta kualifikasi yang ada pada Sertifikat Badan Usaha.
  3. Dengan SBU ini juga maka perusahaan dapat mengikuti prakualifikasi, tender atau lelang pekerjaan dari pengadan barang serta jasa yang biasanya ditawarkan oleh berbagai instasi pemerintah, BUMN yang ada pada lingkup bidang pertambangan minyak, panas bumi serta gas yang ada di Indonesia.

Mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sehingga usaha bisa berkembang lebih cepat.

Apa Saja Persyaratan Mengurus SBU?

Untuk mengurus SBU ini Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diminta atau dipersyaratkan. Nah berikut beberapa persyaratan dalam mengurus SBU :

  1. Fotocopy dari akta perusahaan serta SK Kehakiman.
  2. Fotocopy dari domisili usaha yang dijalankan.
  3. Fotocopy dari NPWP perusahaan.
  4. Fotocopy dari TDP.
  5. Kartu tanda anggota asosiasi perusahaan.
  6. Fotocopy dari KTP para pengurusnya.
  7. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  8. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan pada kualifikasi badan usaha. SKA dan SKT ini melampirkan juga fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  9. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  10. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir.
  11. Daftar dari pengalam kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.
Jenis-jenis SBU

SBU sendiri memiliki beberapa jenis sesuai dengan klasifikasinya. Berikut jenis-jenis SBU tersebut.

  1. SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi

Jenis SBU pertama adalah SBU untuk jasa pelaksana konstruksi. Dalam SBU pertama ini meliputi pembagian klasifikasi bangunan gedung, bangunan sipil, jasa pelakasana lainnya untuk Kontraktor serta instalasi mekanikal dan elektrikal. Dasar hukum untuk SBU jenis pertama ini tertera dalam  Peraturan LPJKN Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas peraturan LPJKN Nomor 10 Tahun 2013 yang mengatur tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

  1. SBU untuk Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi

SBU untuk jasa perencana dan pengawas konstruksi ini meliputi pembgaian klasifikasi seperti perencanaan tata ruang, perencanaan arsitektur, perencanaan rekayasa, pengawasan penataan ruang, pengawasan arsitektur, pengawasan rekayasa (engineering), konsultasi spesialis serta jasa konsultasi lainnya untuk Konsultan. Sementara itu dasar hukum untuk jenis SBU kedua ini tertera dalam Peraturan LPJKN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan LPJKN Nomor 11 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawas Konstruksi.

  1. SBU untuk Jasa Konstruksi Terintegrasi

Terakhir, ada jenis SBU untuk jasa konstruksi terintegrasi. Untuk jenis SBU ketiga ini meliputi pembagian klasifikasi jasa terintegrasi untuk infrastruktur transportasi, jasa terintegrasi untuk konstruksi fasilitas minyak dan gas, jasa terintegrasi untuk konstruksi penyaluran air dan pekerjaan sanitasi serta jasa terintegrasi untuk konstruksi manufaktur. Untuk SBU jenis ini telah diatur dengan dasar hukum yang termuat dalam Peraturan LPJKN Nomor 3 Tahun 2015  tentang Perubahan Pertama atas Peraturan LPJKN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi.

Mengapa Registrasi & Sertifikasi SBU Bersama IZINKU?

Untuk mendapatkan SBU ini Anda bisa mengandalkan IZINKU sebagai jasa pengurusannya. Kenapa harus mengurusnya di IZINKU? Sebab dengan mengurus SBU di IZINKU Anda akan memperoleh beberapa keuntungan seperti :

  1. Saran dan Solusi

Keuntungan pertama yang bisa Anda dapatkan ketika mengurus SBU bersama IZINKU adalah adanya saran dan solusi untuk setiap kebutuhan dan permasalahan. IZINKU memang memiliki pengalaman dan jam terbang yang tinggi untuk pengurusan berbagai perizinan, termasuk SBU.

  1. Hemat Waktu dan Biaya

Dengan mengurus SUB di IZINKU maka Anda bisa menghemat waktu dan biaya. Ini karena pengurusan berbagai perizinan, termasuk SBU di IZINKU dapat dilakukan dengan cepat. Dari sini Anda pun bisa lebih fokus mengurus hal lain untuk pengembangan usaha.

  1. 100% Legalitas Terjamin

Legalitas perizinan termasuk SBU di IZINKU ini tak perlu Anda ragukan. Sebab legalitas di IZINKU ini bisa dijamin seratus persen keabsahannya. Selain itu legalitas dari IZINKU ini bisa diverifikasi kebenarannya.

Keunggulan PT
  • Aset Pribadi dan Perusahaan Terpisah.
  • Akses Bisnis Lebih Luas
  • Pilihan Aktivitas Bisnis Lebih Beragam
  • Bentuk Usaha dengan Badan Hukum

Saya memilih Izinku karena Pelayanan sangat bagus cepat ramah pokonya sukses selalu untuk semua. Aamiin, Perusahaan saya bergerak di bidang Perdagangan Besar Mobil Baru. Paket yang saya ambil yaitu Legalitas Pro.

Legalitas Perusahaan Excelindo Abadi
Owner, Legalitas Perusahaan Excelindo Abadi

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda melalui IZINKU!