Izinku

Percayakan Pengurusan SBUJK Anda kepada IZINKU yang sudah berpengalaman dan dipercaya oleh puluhan perusahaan. Harga terjangkau dan free konsultasi dengan tim yang sudah berpengalaman.

Saat Anda berencana mendirikan sebuah perusahaan di bidang jasa konstruksi, diperlukan beberapa persiapan. Selain persiapan modal dan tempat usaha, Anda juga membutuhkan perizinan agar legalitas usaha Anda diakui dan tidak diragukan lagi. Salah satu perizinan penting yang diperlukan adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK).

IZINKU – Kami adalah salah satu perusahaan Konsultan & Biro Jasa Perizinan Usaha yang telah beroperasi dan memiliki cabang di 5 kota , yaitu : Bandung , Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Cibinong Bogor. 

Apa Itu SBUJK?

SBUJK merupakan akronim dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi. Sertifikat ini diperlukan sebagai legalitas untuk badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya di bidang jasa konstruksi. Dengan SBUJK, perusahaan Anda dapat memastikan operasional yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengapa Usaha Jasa Konstruksi Membutuhkan SBUJK?

Untuk menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi tidak bisa sembarangan. Untuk menjamin kelancaran usaha, pebisnis di bidang ini membutuhkan sertifikasi yang relevan. Sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, setiap usaha di bidang jasa konstruksi, baik perorangan atau badan, wajib memiliki SBUJK.

SBUJK ini nantinya akan dikeluarkan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Masa berlaku sertifikat ini mengikuti masa berlaku izin usaha pokok dan bisa diperpanjang, diupgrade, atau ditingkatkan kualifikasinya.

Apa Saja Persyaratan Pengurusan SBUJK?

Untuk mengajukan atau mengurus sertifikat ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  1. Akta Pendirian Perusahaan dari notaris yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan atau kecamatan setempat.
  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat.
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari dinas perdagangan setempat.
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku.
  7. Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja (SKTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan diberikan kepada tenaga terampil yang telah memenuhi persyaratan kompetensi.
  8. Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) yang diterbitkan oleh LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli yang telah memenuhi persyaratan kompetensi.
  9. Surat Perjanjian Kerjasama antara tenaga ahli atau terampil dengan perusahaan (jika berbeda orang).
  10. Denah Lokasi dan Bangunan Kantor yang jelas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari setiap direktur yang ada di dalam perusahaan.
  12. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Peraturan yang berlaku, ditandatangani di atas materai.
  13. Dokumen Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit.

Tiga Macam Jenis SBUJK

Perlu diketahui bahwa sertifikat ini ada tiga macam yaitu:

  1. SBUJK PMA Sertifikat ini diberikan khusus untuk badan usaha patungan (Joint Venture) yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PT-PMA) dengan kualifikasi besar.

  2. SBUJK BUJKA Sertifikat ini dikeluarkan untuk badan usaha jasa konstruksi asing yang bergerak di Indonesia dengan cara membuka kantor perwakilan di Indonesia.

  3. SBUJK Nasional Sertifikat ini diberikan untuk badan usaha jasa konstruksi nasional yang berbentuk PT, CV, Firma atau Koperasi termasuk BUMN, BUMD atau badan usaha yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Tahapan Proses Pengurusan SBUJK

Untuk mengurus sertifikat ini, Anda bisa mengikuti beberapa tahapan berikut ini:

  1. Pembuatan Sertifikat Tenaga Kerja Pertama, Anda harus membuat sertifikasi dan registrasi tenaga ahli atau tenaga terampil untuk mendapatkan SKA atau SKTK dari LPJK.

  2. Pendaftaran Anggota Asosiasi Anda juga harus memastikan perusahaan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang terakreditasi atau terdaftar di LPJK.

  3. Akta Pendirian Perusahaan Lakukan pengurusan untuk mendapatkan akta pendirian perusahaan dari notaris yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

  4. Pengajuan Permohonan SBUJK Ajukan permohonan sertifikasi ke LPJK dan penuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan.

  5. Verifikasi dan Audit LPJK akan melakukan verifikasi dan audit terhadap dokumen dan kondisi perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar yang ditetapkan.

  6. Penerbitan Sertifikat Setelah lulus verifikasi dan audit, LPJK akan menerbitkan SBUJK.

Mengapa Perlu Mengurus SBUJK dengan IZINKU?

Dengan pengalaman yang dimiliki, IZINKU akan menghadirkan banyak keuntungan untuk Anda saat mengurus sertifikat ini. Berikut beberapa keuntungannya:

  1. Saran dan Solusi IZINKU memiliki banyak informasi untuk membantu permasalahan Anda di bidang perizinan dan sertifikasi. Dengan saran dan solusi yang tepat dari IZINKU, Anda bisa segera memiliki sertifikat yang legal serta menjalankan usaha dengan tenang.

  2. Hemat Waktu dan Biaya Dengan pengalaman yang dimiliki IZINKU, semua hal terkait pengurusan sertifikasi yang kompleks bisa dilakukan dengan cepat. Anda pun bisa segera menjalankan dan mengembangkan bisnis tanpa resah memikirkan lamanya waktu pengurusan sertifikasi.

  3. 100% Legalitas Terjamin Proses pengurusan sertifikasi oleh IZINKU dilakukan sesuai prosedur dan tata aturan yang berlaku sehingga legalitasnya bisa dipastikan seratus persen sah dan bisa diverifikasi kebenarannya.

Keunggulan PT
  • Aset Pribadi dan Perusahaan Terpisah.
  • Akses Bisnis Lebih Luas
  • Pilihan Aktivitas Bisnis Lebih Beragam
  • Bentuk Usaha dengan Badan Hukum

Saya memilih Izinku karena Pelayanan sangat bagus cepat ramah pokonya sukses selalu untuk semua. Aamiin, Perusahaan saya bergerak di bidang Perdagangan Besar Mobil Baru. Paket yang saya ambil yaitu Legalitas Pro.

Legalitas Perusahaan Excelindo Abadi
Owner, Legalitas Perusahaan Excelindo Abadi

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda melalui IZINKU!