Izinku

Percayakan Pengurusan PKKPR Anda kepada IZINKU yang sudah berpengalaman dan dipercaya oleh puluhan perusahaan. Harga terjangkau dan free konsultasi dengan tim yang sudah berpengalaman.

Saat Anda berencana mendirikan atau mengembangkan sebuah perusahaan atau proyek pembangunan, diperlukan beberapa persiapan. Selain persiapan modal dan tempat usaha, Anda juga membutuhkan perizinan agar legalitas usaha Anda diakui dan tidak diragukan lagi. Salah satu perizinan penting yang diperlukan adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

IZINKU – Kami adalah salah satu perusahaan Konsultan & Biro Jasa Perizinan Usaha yang telah beroperasi dan memiliki cabang di 5 kota , yaitu : Bandung , Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Cibinong Bogor. 

Apa Itu PKKPR?

PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. PKKPR adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan atau pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Izin ini memastikan bahwa proyek pembangunan Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan.

Mengapa Usaha Membutuhkan PKKPR?

Untuk menjalankan usaha di bidang pembangunan atau pengembangan properti, perusahaan harus mendapatkan izin yang relevan. PKKPR diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, setiap proyek pembangunan wajib memiliki PKKPR.

PKKPR ini nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memantau dan mengendalikan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Oleh karena itu, perizinan PKKPR yang akurat dan tepat waktu sangat penting.

Apa Saja Persyaratan Pengurusan PKKPR?

Untuk mengajukan atau mengurus PKKPR ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  1. Akta Pendirian Perusahaan dari notaris yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.
  3. Izin Prinsip atau Izin Usaha yang diterbitkan oleh BKPM atau instansi terkait.
  4. Rencana Tata Ruang Wilayah yang mencakup lokasi proyek dan pemanfaatan ruang yang diusulkan.
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Tata Ruang yang berlaku, ditandatangani di atas materai.
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari setiap direktur yang ada di dalam perusahaan.
  7. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan atau kecamatan setempat.
  8. Dokumen Perencanaan Proyek yang mencakup gambar rencana, detail teknis, dan studi lingkungan.

Tiga Macam Jenis PKKPR

Perlu diketahui bahwa PKKPR ada tiga macam yaitu:

  1. PKKPR PMA Izin ini diberikan khusus untuk proyek pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).

  2. PKKPR PMDN Izin ini diberikan untuk proyek pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

  3. PKKPR Joint Venture Izin ini diberikan untuk proyek pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan patungan (Joint Venture) antara modal asing dan dalam negeri.

Tahapan Proses Pengurusan PKKPR

Untuk mengurus PKKPR, Anda bisa mengikuti beberapa tahapan berikut ini:

  1. Pengumpulan Data dan Dokumen Pertama, Anda harus mengumpulkan data dan dokumen yang mencakup rencana tata ruang wilayah, perencanaan proyek, dan dokumen legalitas perusahaan.

  2. Penyusunan Dokumen Perencanaan Buat dokumen perencanaan proyek yang mencakup gambar rencana, detail teknis, dan studi lingkungan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  3. Pengajuan Permohonan PKKPR Ajukan permohonan PKKPR ke instansi terkait dengan melampirkan semua persyaratan administrasi yang ditetapkan.

  4. Verifikasi dan Evaluasi Instansi terkait akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen dan data yang disampaikan untuk memastikan bahwa rencana proyek sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

  5. Penerbitan PKKPR Setelah lulus verifikasi dan evaluasi, instansi terkait akan menerbitkan PKKPR dan mencatatnya sebagai izin resmi perusahaan.

Mengapa Perlu Mengurus PKKPR dengan IZINKU?

Dengan pengalaman yang dimiliki, IZINKU akan menghadirkan banyak keuntungan untuk Anda saat mengurus PKKPR. Berikut beberapa keuntungannya:

  1. Saran dan Solusi IZINKU memiliki banyak informasi untuk membantu permasalahan Anda di bidang perizinan dan pelaporan. Dengan saran dan solusi yang tepat dari IZINKU, Anda bisa segera memiliki izin yang legal serta menjalankan usaha dengan tenang.

  2. Hemat Waktu dan Biaya Dengan pengalaman yang dimiliki IZINKU, semua hal terkait pengurusan PKKPR yang kompleks bisa dilakukan dengan cepat. Anda pun bisa segera menjalankan dan mengembangkan bisnis tanpa resah memikirkan lamanya waktu pengurusan izin.

  3. 100% Legalitas Terjamin Proses pengurusan PKKPR oleh IZINKU dilakukan sesuai prosedur dan tata aturan yang berlaku sehingga legalitasnya bisa dipastikan seratus persen sah dan bisa diverifikasi kebenarannya.

  4. Kemudahan Proses dan Monitoring Dengan layanan yang profesional, IZINKU memberikan kemudahan dalam proses pengajuan dan monitoring progress pengurusan PKKPR hingga selesai. Anda bisa menghemat waktu dan fokus pada pengembangan bisnis Anda.

IZINKU adalah mitra terbaik Anda dalam mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan layanan yang terpercaya dan hasil yang memuaskan.

Keunggulan PT
  • Aset Pribadi dan Perusahaan Terpisah.
  • Akses Bisnis Lebih Luas
  • Pilihan Aktivitas Bisnis Lebih Beragam
  • Bentuk Usaha dengan Badan Hukum

Saya memilih Izinku karena Pelayanan sangat bagus cepat ramah pokonya sukses selalu untuk semua. Aamiin, Perusahaan saya bergerak di bidang Perdagangan Besar Mobil Baru. Paket yang saya ambil yaitu Legalitas Pro.

Legalitas Perusahaan Excelindo Abadi
Owner, Legalitas Perusahaan Excelindo Abadi

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda melalui IZINKU!