Izinku

Percayakan Pengurusan LKPM Anda kepada IZINKU yang sudah berpengalaman dan dipercaya oleh puluhan perusahaan. Harga terjangkau dan free konsultasi dengan tim yang sudah berpengalaman.

Saat Anda berencana mendirikan atau mengembangkan sebuah perusahaan, diperlukan beberapa persiapan. Selain persiapan modal dan tempat usaha, Anda juga membutuhkan pelaporan agar legalitas usaha Anda diakui dan tidak diragukan lagi. Salah satu pelaporan penting yang diperlukan adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

IZINKU – Kami adalah salah satu perusahaan Konsultan & Biro Jasa Perizinan Usaha yang telah beroperasi dan memiliki cabang di 5 kota , yaitu : Bandung , Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Cibinong Bogor. 

Apa Itu LKPM?

LKPM adalah singkatan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal. LKPM adalah laporan yang wajib dibuat oleh perusahaan yang telah memperoleh izin prinsip atau izin usaha. Laporan ini berfungsi untuk memantau realisasi investasi yang dilakukan oleh perusahaan, baik dalam bentuk modal asing (PMA) maupun modal dalam negeri (PMDN).

Mengapa Usaha Membutuhkan LKPM?

Untuk menjalankan usaha dengan baik dan sesuai dengan peraturan, perusahaan harus melaporkan kegiatan penanaman modalnya. LKPM berfungsi untuk memastikan bahwa kegiatan investasi berjalan sesuai dengan rencana dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, setiap perusahaan yang memiliki izin prinsip atau izin usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala.

LKPM ini nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan investasi di Indonesia. Oleh karena itu, pelaporan LKPM yang akurat dan tepat waktu sangat penting.

Apa Saja Persyaratan Pengurusan LKPM?

Untuk mengajukan atau mengurus LKPM ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  1. Akta Pendirian Perusahaan dari notaris yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.
  3. Izin Prinsip atau Izin Usaha yang diterbitkan oleh BKPM atau instansi terkait.
  4. Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit.
  5. Data Realisasi Investasi yang mencakup jumlah modal yang telah direalisasikan, aset yang dibeli, dan informasi lainnya yang relevan.
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyampaikan LKPM secara berkala, ditandatangani di atas materai.
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari setiap direktur yang ada di dalam perusahaan.
  8. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan atau kecamatan setempat.

Tiga Macam LKPM

Perlu diketahui bahwa LKPM ada tiga macam yaitu:

  1. LKPM PMA LKPM ini wajib disampaikan oleh perusahaan yang melakukan penanaman modal asing (PMA).

  2. LKPM PMDN LKPM ini wajib disampaikan oleh perusahaan yang melakukan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

  3. LKPM Joint Venture LKPM ini wajib disampaikan oleh perusahaan yang melakukan penanaman modal patungan (Joint Venture) antara modal asing dan dalam negeri.

Tahapan Proses Pengurusan LKPM

Untuk mengurus LKPM, Anda bisa mengikuti beberapa tahapan berikut ini:

  1. Pengumpulan Data Investasi Pertama, Anda harus mengumpulkan data investasi yang mencakup jumlah modal yang telah direalisasikan, aset yang dibeli, dan informasi lainnya yang relevan.

  2. Pembuatan Laporan Keuangan Buat laporan keuangan perusahaan yang mencerminkan kondisi keuangan terkini, termasuk realisasi investasi.

  3. Pengajuan Permohonan LKPM Ajukan permohonan LKPM ke BKPM atau instansi terkait dengan melampirkan semua persyaratan administrasi yang ditetapkan.

  4. Verifikasi dan Evaluasi Instansi terkait akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen dan data yang disampaikan untuk memastikan bahwa laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Penerbitan LKPM Setelah lulus verifikasi dan evaluasi, instansi terkait akan menerima LKPM dan mencatatnya sebagai laporan resmi perusahaan.

Mengapa Perlu Mengurus LKPM dengan IZINKU?

Dengan pengalaman yang dimiliki, IZINKU akan menghadirkan banyak keuntungan untuk Anda saat mengurus LKPM. Berikut beberapa keuntungannya:

  1. Saran dan Solusi IZINKU memiliki banyak informasi untuk membantu permasalahan Anda di bidang perizinan dan pelaporan. Dengan saran dan solusi yang tepat dari IZINKU, Anda bisa segera memiliki laporan yang legal serta menjalankan usaha dengan tenang.

  2. Hemat Waktu dan Biaya Dengan pengalaman yang dimiliki IZINKU, semua hal terkait pengurusan LKPM yang kompleks bisa dilakukan dengan cepat. Anda pun bisa segera menjalankan dan mengembangkan bisnis tanpa resah memikirkan lamanya waktu pengurusan laporan.

  3. 100% Legalitas Terjamin Proses pengurusan LKPM oleh IZINKU dilakukan sesuai prosedur dan tata aturan yang berlaku sehingga legalitasnya bisa dipastikan seratus persen sah dan bisa diverifikasi kebenarannya.

  4. Kemudahan Proses dan Monitoring Dengan layanan yang profesional, IZINKU memberikan kemudahan dalam proses pengajuan dan monitoring progress pengurusan LKPM hingga selesai. Anda bisa menghemat waktu dan fokus pada pengembangan bisnis Anda.

IZINKU adalah mitra terbaik Anda dalam mengurus Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan layanan yang terpercaya dan hasil yang memuaskan.

Keunggulan PT
  • Aset Pribadi dan Perusahaan Terpisah.
  • Akses Bisnis Lebih Luas
  • Pilihan Aktivitas Bisnis Lebih Beragam
  • Bentuk Usaha dengan Badan Hukum

Saya memilih Izinku karena Pelayanan sangat bagus cepat ramah pokonya sukses selalu untuk semua. Aamiin, Perusahaan saya bergerak di bidang Perdagangan Besar Mobil Baru. Paket yang saya ambil yaitu Legalitas Pro.

Legalitas Perusahaan Excelindo Abadi
Owner, Legalitas Perusahaan Excelindo Abadi

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda melalui IZINKU!