Izinku

Percayakan Pengurusan Izin Apotek Anda kepada IZINKU yang sudah berpengalaman dan dipercaya oleh puluhan perusahaan. Harga terjangkau dan free konsultasi dengan tim yang sudah berpengalaman.

Saat Anda berencana mendirikan sebuah apotek, diperlukan beberapa persiapan. Selain persiapan modal dan tempat usaha, Anda juga membutuhkan perizinan agar legalitas usaha Anda diakui dan tidak diragukan lagi. Salah satu perizinan penting yang diperlukan adalah Izin Apotek.

IZINKU – Kami adalah salah satu perusahaan Konsultan & Biro Jasa Perizinan Usaha yang telah beroperasi dan memiliki cabang di 5 kota , yaitu : Bandung , Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Cibinong Bogor. 

Apa Itu Izin Apotek?

Izin Apotek merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk legalitas operasional dalam menjalankan apotek. Izin ini memastikan bahwa kegiatan usaha apotek dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Mengapa Usaha Apotek Membutuhkan Izin?

Untuk menjalankan usaha di bidang farmasi tidak bisa sembarangan. Untuk menjamin kelancaran usaha, pebisnis di bidang ini membutuhkan izin yang relevan. Sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, setiap usaha di bidang farmasi, baik apotek, harus memiliki Izin Apotek.

Izin ini nantinya akan dikeluarkan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Masa berlaku izin ini mengikuti masa berlaku izin usaha pokok dan bisa diperpanjang, diupgrade, atau ditingkatkan kualifikasinya.

Apa Saja Persyaratan Pengurusan Izin Apotek?

Untuk mengajukan atau mengurus izin ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  1. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan atau kecamatan setempat.
  2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat.
  3. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk apoteker penanggung jawab.
  4. Surat Izin Apotek (SIA) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
  5. Akta Pendirian Perusahaan dari notaris yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.
  7. Sertifikat Kompetensi Apoteker dari asosiasi profesi yang diakui.
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari apoteker penanggung jawab dan pemilik apotek.
  9. Surat Perjanjian Kerjasama antara apoteker penanggung jawab dan pemilik apotek (jika berbeda orang).
  10. Denah Lokasi dan Bangunan Apotek yang jelas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  11. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
  12. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Peraturan yang berlaku, ditandatangani di atas materai.

Tiga Macam Jenis Izin Apotek

Perlu diketahui bahwa izin ini ada tiga macam yaitu:

  1. Izin Apotek PMA Izin ini diberikan khusus untuk badan usaha patungan (Joint Venture) yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PT-PMA) dengan kualifikasi besar.

  2. Izin Apotek BUJKA Izin ini dikeluarkan untuk badan usaha apotek asing yang bergerak di Indonesia dengan cara membuka kantor perwakilan di Indonesia.

  3. Izin Apotek Nasional Izin ini diberikan untuk badan usaha apotek nasional yang berbentuk PT, CV, Firma atau Koperasi termasuk BUMN, BUMD atau badan usaha yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Tahapan Proses Pengurusan Izin Apotek

Untuk mengurus izin ini, Anda bisa mengikuti beberapa tahapan berikut ini:

  1. Pembuatan Sertifikat Kompetensi Apoteker Pertama, Anda harus membuat sertifikasi dan registrasi apoteker untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Apoteker dari asosiasi profesi yang diakui.

  2. Pendaftaran Anggota Asosiasi Anda juga harus memastikan apotek terdaftar sebagai anggota asosiasi profesi yang terakreditasi atau terdaftar di instansi terkait.

  3. Akta Pendirian Perusahaan Lakukan pengurusan untuk mendapatkan akta pendirian perusahaan dari notaris yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

  4. Izin Apotek Izin ini akan didapatkan setelah terpenuhinya syarat komitmen izin usaha apotek di sistem One Submission System (OSS).

  5. Update status Izin Apotek di OSS Tahapan terakhir adalah meng-update status izin di sistem OSS. Izin akan terupdate dengan syarat telah memenuhi komitmen ketika persyaratan sampai poin 4 terselesaikan.

Mengapa Perlu Mengurus Izin Apotek dengan IZINKU?

Dengan pengalaman yang dimiliki, IZINKU akan menghadirkan banyak keuntungan untuk Anda saat mengurus izin ini. Berikut beberapa keuntungannya:

  1. Saran dan Solusi IZINKU memiliki banyak informasi untuk membantu permasalahan Anda di bidang perizinan apotek. Dengan saran dan solusi yang tepat dari IZINKU, Anda bisa segera memiliki izin yang legal serta menjalankan usaha dengan tenang.

  2. Hemat Waktu dan Biaya Dengan pengalaman yang dimiliki IZINKU, semua hal terkait pengurusan izin yang kompleks bisa dilakukan dengan cepat. Anda pun bisa segera menjalankan dan mengembangkan bisnis tanpa resah memikirkan lamanya waktu pengurusan izin.

  3. 100% Legalitas Terjamin Proses pengurusan izin oleh IZINKU dilakukan sesuai prosedur dan tata aturan yang berlaku sehingga legalitasnya bisa dipastikan seratus persen sah dan bisa diverifikasi kebenarannya.

Keunggulan PT
  • Aset Pribadi dan Perusahaan Terpisah.
  • Akses Bisnis Lebih Luas
  • Pilihan Aktivitas Bisnis Lebih Beragam
  • Bentuk Usaha dengan Badan Hukum

Saya memilih Izinku karena Pelayanan sangat bagus cepat ramah pokonya sukses selalu untuk semua. Aamiin, Perusahaan saya bergerak di bidang Perdagangan Besar Mobil Baru. Paket yang saya ambil yaitu Legalitas Pro.

Legalitas Perusahaan Excelindo Abadi
Owner, Legalitas Perusahaan Excelindo Abadi

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda melalui IZINKU!