Izinku

Percayakan Pengurusan Pendirian PPIU Anda kepada IZINKU yang sudah berpengalaman dan dipercaya oleh puluhan perusahaan. Harga terjangkau dan free konsultasi dengan tim yang sudah berpengalaman.

Saat Anda berencana mendirikan sebuah perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU), diperlukan beberapa persiapan. Selain persiapan modal dan tempat usaha, Anda juga membutuhkan perizinan agar legalitas usaha Anda diakui dan tidak diragukan lagi. Salah satu perizinan penting yang diperlukan adalah izin Pendirian PPIU.

IZINKU – Kami adalah salah satu perusahaan Konsultan & Biro Jasa Perizinan Usaha yang telah beroperasi dan memiliki cabang di 5 kota , yaitu : Bandung , Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Cibinong Bogor. 

Apa Itu PPIU?

PPIU merupakan akronim dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umroh. Izin Pendirian PPIU diperlukan sebagai legalitas untuk perorangan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh. Dengan izin ini, perusahaan dapat memastikan operasional yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengapa Usaha PPIU Membutuhkan Izin?

Untuk menjalankan usaha di bidang penyelenggaraan ibadah umroh tidak bisa sembarangan. Untuk menjamin kelancaran usaha, pebisnis di bidang ini membutuhkan izin yang relevan. Sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, setiap usaha di bidang ini wajib memiliki izin Pendirian PPIU.

Izin ini nantinya akan dikeluarkan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Masa berlaku izin ini mengikuti masa berlaku izin usaha pokok dan bisa diperpanjang, diupgrade, atau ditingkatkan kualifikasinya.

Apa Saja Persyaratan Pengurusan Izin Pendirian PPIU?

Untuk mengajukan atau mengurus izin ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  1. Kartu Tanda Anggota (KTA) dalam asosiasi yang asli. Asosiasi yang diakui adalah asosiasi perusahaan biro perjalanan yang terakreditasi atau terdaftar di instansi terkait.
  2. Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja (SKTK) yang diterbitkan oleh lembaga resmi dan diberikan kepada tenaga terampil di bidang perjalanan umroh yang telah memenuhi persyaratan kompetensi.
  3. Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) yang diterbitkan oleh lembaga resmi dan diberikan kepada tenaga ahli di bidang perjalanan umroh yang telah memenuhi persyaratan kompetensi.
  4. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha perjalanan umroh.
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
  6. Surat izin tetangga kiri, kanan, depan, dan belakang sebagai ganti HO atau UUG.
  7. IMB bangunan lokasi kantor dan bukti telah membayar pajak PBB.
  8. Fotokopi KTP dari setiap direktur yang ada di dalam perusahaan.
  9. Fotokopi akta pendirian notaris.
  10. Fotokopi surat domisili usaha.
  11. Fotokopi TDP.
  12. Fotokopi NPWP perusahaan.
  13. Fotokopi SIUP.

Tiga Macam Jenis Izin PPIU

Perlu diketahui bahwa izin ini ada tiga macam yaitu:

  1. Izin PPIU PMA Izin ini diberikan khusus untuk badan usaha patungan (Joint Venture) yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PT-PMA) dengan kualifikasi besar.

  2. Izin PPIU BUJKA Izin ini dikeluarkan untuk badan usaha perjalanan umroh asing yang bergerak di Indonesia dengan cara membuka kantor perwakilan di Indonesia.

  3. Izin PPIU Nasional Izin ini diberikan untuk badan usaha perjalanan umroh nasional yang berbentuk PT, CV, Firma atau Koperasi termasuk BUMN, BUMD atau badan usaha yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Tahapan Proses Pengurusan Izin PPIU

Untuk mengurus izin ini, Anda bisa mengikuti beberapa tahapan berikut ini:

  1. Pembuatan Sertifikat Tenaga Kerja Pertama, Anda harus membuat sertifikasi dan registrasi tenaga ahli atau tenaga terampil untuk mendapatkan SKA atau SKTK. Dari sertifikat ini, Anda bisa mengajukan permohonan SBU.

  2. Pendaftaran Anggota Asosiasi Anda juga harus memastikan perusahaan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Biro Perjalanan yang terakreditasi atau terdaftar di instansi terkait.

  3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Lakukan pengurusan untuk mendapatkan SBU sebagai tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha perjalanan umroh.

  4. Izin PPIU Izin ini akan didapatkan setelah terpenuhinya syarat komitmen izin usaha perjalanan umroh perusahaan di sistem One Submission System (OSS).

  5. Update status Izin PPIU di OSS Tahapan terakhir adalah meng-update status izin di sistem OSS. Izin akan terupdate dengan syarat telah memenuhi komitmen ketika persyaratan sampai poin 4 terselesaikan.

Mengapa Perlu Mengurus Izin Pendirian PPIU dengan IZINKU?

Dengan pengalaman yang dimiliki, IZINKU akan menghadirkan banyak keuntungan untuk Anda saat mengurus izin ini. Berikut beberapa keuntungannya:

  1. Saran dan Solusi IZINKU memiliki banyak informasi untuk membantu permasalahan Anda di bidang perizinan perjalanan umroh. Dengan saran dan solusi yang tepat dari IZINKU, Anda bisa segera memiliki izin yang legal serta menjalankan usaha dengan tenang.

  2. Hemat Waktu dan Biaya Dengan pengalaman yang dimiliki IZINKU, semua hal terkait pengurusan izin yang kompleks bisa dilakukan dengan cepat. Anda pun bisa segera menjalankan dan mengembangkan bisnis tanpa resah memikirkan lamanya waktu pengurusan izin.

  3. 100% Legalitas Terjamin Proses pengurusan izin oleh IZINKU dilakukan sesuai prosedur dan tata aturan yang berlaku sehingga legalitasnya bisa dipastikan seratus persen sah dan bisa diverifikasi kebenarannya.

Keunggulan PT
  • Aset Pribadi dan Perusahaan Terpisah.
  • Akses Bisnis Lebih Luas
  • Pilihan Aktivitas Bisnis Lebih Beragam
  • Bentuk Usaha dengan Badan Hukum

Saya memilih Izinku karena Pelayanan sangat bagus cepat ramah pokonya sukses selalu untuk semua. Aamiin, Perusahaan saya bergerak di bidang Perdagangan Besar Mobil Baru. Paket yang saya ambil yaitu Legalitas Pro.

Legalitas Perusahaan Excelindo Abadi
Owner, Legalitas Perusahaan Excelindo Abadi

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda melalui IZINKU!