Izinku

Hal yang Perlu Diketahui Dalam Permohonan Izin Usaha Industri

Semua perusahaan yang ingin bergerak di bidang usaha industri, khususnya manufaktur di Indonesia, harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Usaha Industri. Berikut terdapat beberapa hal yang perlu Anda ketahui dalam mengajukan izin.

Izin Usaha Industri, umumnya dikenal sebagai Izin Usaha Industri atau IUI wajib bagi perusahaan manufaktur yang berniat untuk memulai operasi mereka di industri masing-masing. IUI berlaku untuk perusahaan di semua klasifikasi industry. Industri kecil, menengah, dan besar. Perusahaan PMA atau Penanaman Modal Asing tergolong industri besar, yang juga memiliki kewajiban untuk mendapatkan izin.

Dalam mengajukan Izin Usaha Industri, perusahaan harus memperhatikan faktor-faktor yang saling berhubungan, yang terdiri dari:

  1. Sektor Industri

Klasifikasi Bidang Industri, dan untuk Perusahaan PMA, kapasitas produksi industri, menentukan apakah sektor industri boleh dijalankan oleh pelaku industri perseorangan, atau badan usaha, atau harus berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas.

  1. Struktur Investasi dan Tenaga Kerja

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/Per/7/2016, struktur investasi perusahaan manufaktur menentukan klasifikasinya. industri kecil, menengah, atau besar. Jumlah tenaga kerja juga menentukan klasifikasi.

Untuk lebih jelasnya, Anda dapat memperhatikan di bawah ini untuk memahami klasifikasinya:

  1. Lokasi

Izin Usaha Industri hanya dapat diterbitkan apabila lokasi proyek industri berada di kawasan industri, atau kawasan lain yang khusus diperuntukkan bagi kegiatan industri.

Untuk kegiatan industri yang dilakukan di luar kawasan industri, terdapat risiko tidak mendapatkan Izin Usaha Industri karena beberapa kawasan dilarang untuk kegiatan industri. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memastikan bahwa lokasi proyek Anda diizinkan untuk industri.

  1. Legalitas Dokumen

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Izin Usaha Industri ialah sebagai berikut:

  • Akta Pendirian, Anggaran Dasar, dan perubahannya
  • Dokumen Identitas Direktur dan Komisaris
  • NPWP Perusahaan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan Tujuan Industri yang benar
  • Surat Domisili Perusahaan
  • Dokumen Lingkungan Hidup, seperti AMDAL dan UKL/UPL, atau SPPL, berdasarkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan industri dan lokasi proyek
  • Izin Lingkungan
  • Nuisance Permit (Hindze Ordonantie)
  • Cetak Biru Pabrik
  • Proses dan Flowchart Bisnis Industri

Yang paling penting ialah memastikan legalitas dokumen-dokumen di atas sebelum mengajukan permohonan lisensi. Ada juga persyaratan lokal untuk setiap kabupaten atau kota tempat proyek Industri berada, yang mungkin memerlukan dokumen tambahan.

Untuk memastikan lebih lanjut, Hubungi Kami pada website Izinku untuk mendapatkan solusi hukum untuk tujuan bisnis Anda, dan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Leave a Reply