Izinku

Dahulu mungkin akan sangat kesusahan bagaimana cara pembuatan perizinan, dengan zaman yang terus berevolusi dan berinovasi hanya dengan mengklik Anda bisa dengan mudah membuat berbagai jenis perizinan.

Perizinan sangat banyak jenis dan kegunaannya yang bertaut satu sama lain maka dari itu, coba lihat apa saja jenis izin usaha yang ada di Indonesia :

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Izin usaha perdagangan ini tanda bahwa Anda bisa melakukan kegiatan perdagangan. Untuk wirausaha ataupun pengusaha, sangat wajib memiliki SIUP ini adalah salah satu dasar utama sebelum membuka usaha. Tanpa memiliki SIUP tentunya Anda tidak bisa melakukann kegiatan perdagangan.

2. Online Single Submission (OSS)

OSS Perorangan maupun Badan. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sistem canggih untuk mengurus perizinan usaha mikro, kecil, menengah maupun pengusaha besar bisa mengajukan permohonan izin usaha secara online dimaksud bisa memudahkan semua masyarakat yang ingin menjadi pengusaha untuk mengurus perizinan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.dengan mudah.

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, ialah identitas pelaku usaha untuk mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha  masing-masing.

4. Izin Usaha Industri (IUI)

Izin operasional setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.

5. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Adalah izin usaha perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan) di berbagai bidang, wajib memiliki IUJK sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku. Untuk mendapatkan IUJK dikeluarkan berdasarkan sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang menjadi persyaratan komitmen untuk mendapatkan IUJK.

6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Di setiap bidang usaha memiliki persyaratan sebagai dasar untuk kualifikasi. Dari beberapa dokumen yang dijadikan sebagai syarat kualifikasi usaha. TDUP merupakan bukti tanda pendaftaran yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha berkaitan yang dengan sektor pariwisata  seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Penyelenggaraan Pertemuan, Jasa Pramuwisata, dan beberapa usaha lainnya.

7. Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK)

Tanda bukti pengakuan kompetensi seorang tenaga kerja sebagai pelaksana pekerjaan di bidang Jasa konstruksi yang telah memenuhi persyaratan, sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, fungsi dan keterampilan tertentu.

 

Jika Anda yang tidak paham bagaimana cara membuat perizinan, maka Anda bisa buka website Izinku.co.id Anda bisa melakukan konsultasi secara gratis terkait pembuatan perizinan dan juga bisa membantu Anda mengurus pendaftaran untuk perizinan lainnya. Jadi, bagi Anda yang ingin  mengembangkan bisnis tapi masih bingung dan takut salah, cobalah manfaatkan Izinku.co.id sebagai partner tepercaya yang dapat membantu Anda mengurus segala masalah perizinan usaha!

 

Leave a Reply

Anda Butuh Konsultasi?

Hubungi dan konsultasikan permasalahan atau kebutuhan Anda dengan IZINKU.

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda melalui IZINKU!